Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan PTKDN dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. analisis pasar kerja; dan b. analisis jabatan.
Koreksi Anda