Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id