Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat BNSP merupakan jabatan struktural eselon II.a. Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda