Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi hams melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi
dibawahnya.
Koreksi Anda
