Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi hams melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id