Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Setiap unsur di Sekretariat BNSP dalam melaksanakan tugasnya hams menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat BNSP maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
