Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id