Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
