Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sistem Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi internal dan eksternal sistem sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi. (2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi internal dan eksternal sistem informasi sertifikasi serta pelaksanaan publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id