Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sistem Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi internal dan eksternal sistem sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi internal dan eksternal sistem informasi sertifikasi serta pelaksanaan publikasi.
Koreksi Anda
