Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Sistem Sertifikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian dukungan koordinasi internal dan eksternal sistem sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi; dan b. penyiapan bahan pemberian dukungan koordinasi internal dan eksternal sistem informasi sertifikasi serta pemberian dukungan pelaksanaan publikasi.
Koreksi Anda