Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Sistem Sertifikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian dukungan koordinasi internal dan eksternal sistem sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi;
dan
b. penyiapan bahan pemberian dukungan koordinasi internal dan eksternal sistem informasi sertifikasi serta pemberian dukungan pelaksanaan publikasi.
Koreksi Anda
