Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Lisensi Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan terhadap pemberian lisensi lembaga sertifikasi. (2) Subbagian Pemberdayaan dan Kerja Sama Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pemberdayaan dan kerja sama kelembagaan sertifikasi.
Koreksi Anda