Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian dukungan terhadap pemberian lisensi lembaga sertifikasi; dan
b. penyiapan bahan pemberian dukungan pemberdayaan lembaga sertifikasi dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan sertifikasi.
Koreksi Anda
