Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian dukungan terhadap pemberian lisensi lembaga sertifikasi; dan b. penyiapan bahan pemberian dukungan pemberdayaan lembaga sertifikasi dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id