Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan pelaksanaan kerja sama kelembagaan sertifikasi.
Koreksi Anda
