Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Regulasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta penyiapan bahan pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi.
(2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan, pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, rumah tangga dan barang milik negara BNSP.
Koreksi Anda
