Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Regulasi; dan
b. Subbagian Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda
