Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyiapan bahan pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi; dan c. penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan, pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, rumah tangga dan barang milik negara BNSP.
Koreksi Anda