Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penyiapan bahan pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi; dan
c. penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan, pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, rumah tangga dan barang milik negara BNSP.
Koreksi Anda
