Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi, pengelolaan urusan keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id