Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi, pengelolaan urusan keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP.
Koreksi Anda
