Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BNSP terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum; b. Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi; dan c. Bagian Sistem Sertifikasi dan Informasi. (2) Struktur Organisasi Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id