Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BNSP terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum;
b. Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi; dan
c. Bagian Sistem Sertifikasi dan Informasi.
(2) Struktur Organisasi Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
