Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat BNSP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP;
b. pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi;
c. pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama kelembagaan sertifikasi;
dan
d. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi sistem sertifikasi dan informasi.
Koreksi Anda
