Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat BNSP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan urusan keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan rumah tangga BNSP; b. pemberian dukungan penyusunan regulasi sertifikasi dan pelaksanaan advokasi; c. pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama kelembagaan sertifikasi; dan d. pemberian dukungan pelaksanaan koordinasi sistem sertifikasi dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Pasal.id