Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut Sekretariat BNSP adalah unit kerja pendukung BNSP. (2) Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNSP dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan. dan Produktivitas. (3) Sekretariat BNSP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda