Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/X/2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
2. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.
1844/SJ/XI/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
