Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengelolaan naskah dinas di Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum.
(2) Pengendalian pengelolaan naskah dinas di Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
