Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pengelolaan naskah dinas di Kementerian dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Umum. (2) Pengendalian pengelolaan naskah dinas di Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id