Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan naskah dinas dilaksanakan oleh unit organisasi pengelola naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan tingkat keamanan, tingkat kecepatan penyampaian dan tingkat kecepatan pemrosesan.
Koreksi Anda
