Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan naskah dinas dilaksanakan oleh unit organisasi pengelola naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan tingkat keamanan, tingkat kecepatan penyampaian dan tingkat kecepatan pemrosesan.
Koreksi Anda