Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur sebagai berikut:
a. Induk Tata Usaha (ITU), merupakan Unit pengelolaan naskah dinas tingkat Kementerian yang berkedudukan di Biro Umum Sekretariat Jenderal;
b. UTU merupakan Unit pengelolaan naskah yang berada pada setiap Unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT);
c. UTUP berkedudukan pada setiap Unit Eselon II dan UPT;
d. UP berkedudukan di setiap Unit Eselon I, Unit Eselon II, Unit Eselon III dan UPT; dan
e. Unit pengelolaan naskah dinas didukung oleh pejabat struktural yang terdiri dari pimpinan UP sebagai pengarah naskah dinas maupun pengendali yang mengendalikan tujuan naskah dinas oleh pejabat fungsional arsiparis, pencatat surat dan caraka.
Koreksi Anda
