Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Organisasi pengelolaan naskah dinas berada di unit organisasi yang mempunyai fungsi kesekretariatan dan ketatausahaan sebagaimana ditetapkan dalam organisasi dan tata kerja Kementerian.
Koreksi Anda
