Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Semua naskah dinas dibubuhi cap dinas.
(2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sebagai berikut:
a. cap jabatan Menteri digunakan untuk menyertai tanda tangan Menteri;
b. cap organisasi Kementerian digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat Eselon I atas nama Menteri;
c. cap unit organisasi eselon I digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat unit organisasi eselon I yang bersangkutan;
d. cap unit organisasi UPT digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
