Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua naskah dinas dibubuhi cap dinas. (2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. cap jabatan Menteri digunakan untuk menyertai tanda tangan Menteri; b. cap organisasi Kementerian digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat Eselon I atas nama Menteri; c. cap unit organisasi eselon I digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat unit organisasi eselon I yang bersangkutan; d. cap unit organisasi UPT digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id