Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh Eselon I atas nama Menteri menggunakan kop Kementerian.
(2) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
(3) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atas nama pejabat Eselon I menggunakan kop unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
(4) Naskah dinas ekstern yang ditandatangani oleh Kepala UPT menggunakan kop UPT yang bersangkutan.
Koreksi Anda
