Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan naskah dinas dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. penelitian; b. penelaahan; c. pengetikan; d. pembubuhan paraf; e. penandatanganan; f. penomoran; g. pemberian cap dinas; h. penggandaan; i. penyampulan; dan j. pengiriman.
Koreksi Anda