Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Penyusunan naskah dinas dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penelitian;
b. penelaahan;
c. pengetikan;
d. pembubuhan paraf;
e. penandatanganan;
f. penomoran;
g. pemberian cap dinas;
h. penggandaan;
i. penyampulan; dan
j. pengiriman.
Koreksi Anda
