Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sifat naskah dinas ditentukan sebagai berikut: a. keaslian; b. keamanan; c. kecepatan penyampaian; dan d. kecepatan pemrosesan.
Koreksi Anda