Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Sifat naskah dinas ditentukan sebagai berikut:
a. keaslian;
b. keamanan;
c. kecepatan penyampaian; dan
d. kecepatan pemrosesan.
Koreksi Anda
