Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana pengelolaan naskah dinas meliputi perangkat lunak dan perangkat keras, baik manual maupun elektronik.
Koreksi Anda
