Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. sarana dan prasarana pengelolaan naskah dinas;
b. sifat dan jenis naskah dinas;
c. penyusunan naskah dinas;
d. organisasi pengelolaan naskah dinas;
e. prosedur pengurusan naskah dinas; dan
f. pembinaan pengelolaan naskah dinas.
Koreksi Anda
