Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi: a. sarana dan prasarana pengelolaan naskah dinas; b. sifat dan jenis naskah dinas; c. penyusunan naskah dinas; d. organisasi pengelolaan naskah dinas; e. prosedur pengurusan naskah dinas; dan f. pembinaan pengelolaan naskah dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id