Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian berasaskan: a. efektif dan efisien; b. pembakuan; c. pertanggungjawaban; d. keterkaitan; e. kecepatan dan ketepatan; dan f. keamanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id