Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian berasaskan:
a. efektif dan efisien;
b. pembakuan;
c. pertanggungjawaban;
d. keterkaitan;
e. kecepatan dan ketepatan; dan
f. keamanan.
Koreksi Anda
