Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
Pengusaha dan/atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
