Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan K3 listrik di tempat kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda