Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf c dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. (3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi. (4) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id