Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (2) dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik; b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3. (2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna; b. setelah ada perubahan/perbaikan; dan c. secara berkala. (3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan/atau pembinaan dan/atau tindakan hukum. (4) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (5) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id