Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat dan ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
b. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
c. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
b. setelah ada perubahan/perbaikan; dan
c. secara berkala.
(3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan/atau pembinaan dan/atau tindakan hukum.
(4) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b yang dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(5) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
