Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b merupakan kegiatan penilaian dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang- undangan
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk memastikan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib dilakukan pada perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.
(4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
