Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
Ketentuan dan tata cara penunjukan PJK3, Ahli K3 bidang Listrik dan Teknisi K3 Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
