Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat wajib dilakukan pada pemasangan dan perubahan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pada penggunaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik. (3) Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh: a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3. (4) Dalam hal kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh: a. Teknisi K3 Listrik pada perusahaan; atau b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id