Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat wajib dilakukan pada pemasangan dan perubahan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dilakukan pada penggunaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik.
(3) Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh:
a. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; atau
b. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
(4) Dalam hal kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh:
a. Teknisi K3 Listrik pada perusahaan; atau
b. Teknisi K3 Listrik pada PJK3.
Koreksi Anda
