Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik.
(3) Standar bidang kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Standar Nasional INDONESIA;
b. Standar Internasional; dan/atau
c. Standar Nasional Negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik.
Koreksi Anda
