Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a yang dilaksanakan pada kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik. (3) Standar bidang kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Standar Nasional INDONESIA; b. Standar Internasional; dan/atau c. Standar Nasional Negara lain yang ditentukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id