Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pelaksanaan persyaratan K3 yang meliputi:
a. perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan;
b. pemeriksaan dan pengujian.
(2) Persyaratan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan:
a. pembangkitan listrik;
b. transmisi listrik;
c. distribusi listrik; dan
d. pemanfaatan listrik;
yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) volt arus bolak balik atau 120 (seratus dua puluh) volt arus searah.
Koreksi Anda
