Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pelaksanaan persyaratan K3 yang meliputi: a. perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan; b. pemeriksaan dan pengujian. (2) Persyaratan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan: a. pembangkitan listrik; b. transmisi listrik; c. distribusi listrik; dan d. pemanfaatan listrik; yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 (lima puluh) volt arus bolak balik atau 120 (seratus dua puluh) volt arus searah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Pasal.id