Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan:
a. melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik;
b. menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya; dan
c. menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.
Koreksi Anda
