Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA BARU PADA PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Teks Saat Ini
(1) Uang Kuliah Tunggal kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerima Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Miskin dan Berprestasi (Bidikmisi) dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa.
(2) Uang Kuliah Tunggal kelompok II diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar secara rata-rata.
(3) Uang Kuliah Tunggal kelompok III diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan membayar diatas rata-rata.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
