Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 96 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA BARU PADA PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2013/2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang Kuliah Tunggal terdiri atas 3 (tiga) kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. (2) Rincian dari setiap kelompok Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Biaya Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda