Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
