Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
Koreksi Anda
