Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id