Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Teks Saat Ini
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik di lingkungan Institut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Dekan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
