Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda