Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Umum; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id