Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. Pusat Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan d. Pusat Ma’had Al-Jami’ah.
Koreksi Anda