Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik di lingkungan institut. (2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dipimpin oleh Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan Rektor
Koreksi Anda